You are currently viewing Kemendikbud Ristek Ubah Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri jadi SNBP dan SNBT

Kemendikbud Ristek Ubah Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri jadi SNBP dan SNBT

  • Post category:News

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud Ristek) resmi mengubah sistem seleksi masuk perguruan tinggi negeri melalui Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022. Peraturan ini pada akhirnya, mengubah sistem yang lama, yakni Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). 

Penyelenggara seleksi masuk Perguruan Tinggi, kini juga bukan menjadi ranah Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) melainkan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3). Skema pada 2023 nanti, Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dibagi menjadi 3 jalur penerimaan yakni: 

  1. Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
  2. Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)
  3. Seleksi secara mandiri oleh PTN

Aturan dan Sistem SNBP. SNBT dan Mandiri 

Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) 

Komponen pada Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi 2023 meliputi: 

  1. Minimal 50 persen rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran. 
  2. Maksimal 50 persen komponen penggali minat dan bakat: 
  • Nilai maksimal 2 mata pelajaran pendukung 
  • Prestasi atau Portofolio untuk program studi seni dan olahraga

Dengan pembobotan 50% seperti yang diterangkan diatas, membuat nilai semua mata pelajaran menjadi penting. Namun begitu, peserta didik tetap dapat mengembangkan minat dan bakatnya dengan komponen penggali minat dan bakat.

Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT)

Pada SNBT 2023, tidak akan ada lagi tes mata pelajaran. Tes skolastik akan menjadi tolak ukur kemampuan yang meliputi empat bidang: 

  1. Potensi Kognitif
  2. Penalaran Matematika 
  3. Literasi dalam Bahasa Indonesia, dan 
  4. Literasi dalam Bahasa Inggris

Seleksi Jalur Mandiri

Pada skema baru, seleksi jalur mandiri dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang mengaitkan dengan tujuan komersial. Selama ini jalur mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memiliki keragaman jenis yang tinggi. Lalu tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses seleksi oleh Kemendikbud Ristek pada PTN. Pemerintah mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses pengawasan, sehingga terlaksana seleksi jalur mandiri PTN yang transparan dan akuntabel.